SEMARANG - Perusahaan tuh boleh nggak sih kalau misalnya perusahaan itu memaksa lembur karyawan. Itu sudah lumrah dialami oleh pekerja cuman ada aturan terkait lembur yang sebelumnya itu diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tapi saat ini sudah diubah dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Omnibuslow.
Jadi ada berbagai aturan di situ tidak sembarang dari jam kerja dan aturan-aturan lain yang berkaitan dengan lembur, itu sudah diatur di dalamnya terus pertanyaan yang paling banyak ditanyakan adalah perusahaan itu sebenarnya boleh nggak sih memaksa pekerjaan lembur. Ada nggak sih syarat-syarat yang harus dikunjungi oleh perusahaan jika pengusaha itu meminta bekerja untuk lembur jadi pengaturan tentang lebur pekerja.
Sudah diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yang kemudian diubah melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau diturunkan melalui Pasal 28 dan 29 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang "Perjanjian Kerja, Waktu Tertentu, Alih Daya Waktu Kerja dan Waktu Istirahat" serta Pemutusan Hubungan Kerja" yang di mana kesemuanya itu mengatur mengenai aturan lembur.
Aturan waktu kerja lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari, untuk 6 hari jam kerja atau enam hari kerja dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari untuk yang 5 hari kerja Senin sampai Jumat dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah di sini pengusaha wajib membayar upah kerja lembur tadi memberi kesempatan juga untuk istirahat secukupnya dan kemudian memberikan makanan dan minumannya juga secukupnya.
Apabila kerja lembur selama 4 jam atau lebih, jadi berdasarkan Pasal 28 ayat 1 PP Nomor 35 tahun 2021 pelaksanaan dalam lebur itu harus dengan persetujuan dari pekerja secara tertulis dan atau melalui media digital untuk melaksanakan lembur adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pengusaha jadi harus ada persetujuan dari pekerjaan baik itu secara tertulis maupun elektronik atau media digital.
Jadi kesimpulannya, perusahaan tidak bisa memaksa pekerjaan untuk memerlukan tanpa persetujuan dari pekerja itu sendiri, apabila tidak ada persetujuan dari pekerja dalam pelaksanaan lembur maka dikategorikan sebagai pelanggaran berdasarkan ketentuan pasal 188 Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan bisa dikenakan sanksi denda paling sedikit 5 juta dan paling banyak 50 juta.
Editor : JIS Agung
Sumber: Bang Ufik
Baca juga:
Ernest, Apa itu Dunguh?
|